Pancasila sebagai Dasar Filosofis Pembatasan Asas Kebebasan Berkontrak di Indonesia
Pancasila sebagai Dasar Filosofis Pembatasan Asas Kebebasan Berkontrak di Indonesia
Authors:
Amara Diva Abigail - Fakultas Hukum Universitas Jember
Ayu Herlin Norma Yunita - Fakultas Hukum Universitas Jember
Dominikus Rato - Fakultas Hukum Universitas Jember
Fendi Setyawan - Fakultas Hukum Universitas Jember
Abstract
Asas kebebasan berkontrak, yang bersumber dari Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, secara doktriner dibatasi oleh undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Pasal 1337 KUHPerdata. Kajian hukum kontrak selama ini umumnya membahas pembatasan tersebut dari sudut pandang normatif-positivistik, sementara landasan filosofis Pancasila sebagai basis justifikasi pembatasan tersebut belum ditelusuri secara sistematis. Kekosongan kajian inilah yang berupaya diisi oleh penelitian ini, dengan menganalisis kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat dalam memberikan landasan filosofis bagi pembatasan asas kebebasan berkontrak, sekaligus merumuskan model pembatasan berkarakter Pancasila sebagai koreksi terhadap pendekatan hukum kontrak yang liberal-individualistis. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan filsafat hukum, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur filsafat hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dan Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadi sumber legitimasi filosofis bagi pembatasan kebebasan berkontrak. Secara konseptual, penelitian ini menawarkan model pembatasan berkarakter Pancasila yang tersusun atas tiga unsur: pertama, prinsip keseimbangan kepentingan individual dan komunal sebagai reorientasi terhadap paradigma kontrak yang murni individualistis; kedua, prinsip perlindungan pihak yang lemah sebagai perwujudan operasional Sila Kedua dalam relasi kontraktual yang timpang; dan ketiga, fungsi kontrol hakim melalui asas itikad baik dan kepatutan sebagai mekanisme koreksi guna mewujudkan keadilan sosial sebagaimana dimaksud Sila Kelima. Dengan demikian, Pancasila tidak sekadar berkedudukan sebagai dasar negara secara formal, melainkan berfungsi sebagai sistem nilai yang aktif membingkai otonomi para pihak dalam pembuatan perjanjian agar selaras dengan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial
Full Text: