Rekonstruksi Perlindungan Hukum Pengguna Keuangan Digital Berbasis Pancasila dan Konstitusi Indonesia dalam Menghadapi Risiko Teknologi Finansial
Rekonstruksi Perlindungan Hukum Pengguna Keuangan Digital Berbasis Pancasila dan Konstitusi Indonesia dalam Menghadapi Risiko Teknologi Finansial
Authors:
Aris Yuni Pawestri - Universitas Muhammadiyah Jember
Fibran Ahmad Firdaus - Universitas Muhammadiyah Jember
Abstract
Perkembangan teknologi finansial (financial technology/fintech) telah mendorong transformasi layanan keuangan digital yang memberikan kemudahan, efisiensi, dan perluasan akses keuangan bagi masyarakat. Namun, perkembangan tersebut juga menimbulkan berbagai risiko, seperti kebocoran data pribadi, penipuan digital, penyalahgunaan informasi, kejahatan siber, serta ketidakseimbangan posisi hukum antara penyelenggara layanan dan pengguna. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pengguna keuangan digital di Indonesia belum sepenuhnya mampu menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan pengaturan perlindungan hukum pengguna keuangan digital yang berlaku saat ini serta merumuskan rekonstruksi perlindungan hukum yang berbasis nilai- nilai Pancasila dan Konstitusi Indonesia dalam menghadapi risiko teknologi finansial. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan filosofis. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode interpretasi dan penalaran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan perlindungan hukum pengguna keuangan digital masih bersifat sektoral, belum terintegrasi secara komprehensif, dan belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan risiko teknologi finansial yang semakin kompleks. Rekonstruksi perlindungan hukum perlu dilakukan melalui penguatan prinsip perlindungan data pribadi, transparansi, akuntabilitas penyelenggara, mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, serta pengawasan berbasis risiko yang berlandaskan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan kepastian hukum sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Rekonstruksi tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem perlindungan hukum yang adaptif, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan pengguna keuangan digital.
Full Text: