Penataan Sistem Kepartaian Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Ambang Batas Pemilu (Electoral Threshold)
Penataan Sistem Kepartaian Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Ambang Batas Pemilu (Electoral Threshold)
Authors:
Eivandro Wattimury - Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Maluku
Abstract
Munculnya gelombang multi partai pada awal reformasi 1999, telah mendorong para pengambil kebijakan agar memikirkan Kembali model penataan sistem kepartaian di Indonesia. Salah satu upaya menata sistem kepartaian dilakukan dengan menggunakan model ambang batas partai politik (electoral threshold) pada pemilu 2004. Namun usia electoral threshold tidak bertahan lama karena dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pada waktu yang berbeda, terdapat pengaturan ambang batas parlemen (parlementary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), dan ambang batas pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang diatur dalam rezim UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah, juga dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pembatalan norma ambang batas tersebut telah berpengaruh terhadap sistem politik ketatanegaraan. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini fokus pada penataan partai politik peserta pemilu pasca gelombang putusan mahkamah konstitusi tentang electoral threshold. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan kasus, dan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis masalah yang hendak dikaji. Hasil dan pembahasan menyimpulkan putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan norma pengaturan ambang batas pemilu, seperti (i) parlementary threshold, (ii) presidential threshold, dan (iii) ambang batas pengusulan pasangan calon Gubernur, Bupati, dan Walikota. Telah membawa gelombang perubahan yang bersifat demokratis terhadap sistem politik ketatanegaraan. Arah perubahan sistem politik yang demokratis telah digariskan dalam beberapa putusan monumental tersebut, yang membatalkan ambang batas pemilu telah membawa sistem kepartaian ke arah yang lebih kompetitif, terbuka, dan demokratis. Putusan tersebut diharus dipandang oleh pembentuk undang-undang sebagai upaya penguatan sistem kepartaian. Karena itu, pembentuk undang-undang perlu melakukan penataan sistem politik melalui rekayasa konstitusional (constitutional engineering) terhadap paket Undang-Undang Politik melalui legislasi baik dengan metode single law atau dapat menggunakan metode omnibus law guna menyelaraskan materi muatan yang terkandung di dalamnya sebagai upaya memperkuat sistem politik ketatangeraan yang lebih demokratis.
Full Text: