Penjatuhan Pidana di Bawah Minimum Khusus dalam Tindak Pidana Konservasi Satwa: Analisis Putusan Nomor 10-K/PM.I-02/AD/II/2025
Penjatuhan Pidana di Bawah Minimum Khusus dalam Tindak Pidana Konservasi Satwa: Analisis Putusan Nomor 10-K/PM.I-02/AD/II/2025
Authors:
Olga Divana Zhafirah Kusuma Puteri - Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
Yana Indawati - Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur
Abstract
Aksi Kriminalitas terhadap spesies satwa langka teridentifikasi sebagai salah satu kasus yang terus mencatatkan angka di setiap tahunnya. Guna menanggulangi problematika tersebut, pemerintah Indonesia telah melakukan penyempurnaan terhadap undang undang konservasi yakni UU No. 32 Tahun 2024 yang menetapkan batas pidana paling rendah untuk pelaku pelanggaran hukum terhadap satwa. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dan diperkuat oleh pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual. Temuan dari analisis mengindikasikan bahwa pada praktiknya, ketentuan pidana minimum sebagaimana ditetapkan oleh UU No.32 Tahun 2024 khususnya pada pasal 40A ayat 1 belum sepenuhnya diterapkan. Terdapat sebuah putusan dalam perkara tindak pidana penyimpangan dan pengangkutan sisik trenggiling yakni Putusan Nomor 10-K/PM.I-02/AD/II/2025, di mana majelis hakim menetapkan keputusan untuk mengenakan pidana penjara masing-masing dalam jangka waktu 1 tahun kepada para terdakwa. Kebaruan penelitian ini terletak pada fokus analisis terhadap penerapan aturan pemidanaan yang telah mengalami pembaruan melalui mekanisme revisi undang-undang terkait delik pidana penyimpanan dan pengangkutan sisik trenggiling, yang merupakan salah satu bentuk tindak pidana terhadap spesies satwa dilindungi.
Full Text: