Analisis Implementasi Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Berdasarkan Perspektif Pancasila
Analisis Implementasi Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Berdasarkan Perspektif Pancasila
Authors:
Made Sinthia Sukmayanti - Universitas Pendidikan Nasional
I Made Sudirga - Universitas Mahasaraswati
I Putu Edi Rusmana - Universitas Pendidikan Nasional
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak berdasarkan perspektif Pancasila sebagai dasar negara dan sumber nilai hukum nasional. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah normatif-doctrinal, dengan menelaah norma hukum positif, prinsip keadilan, dan nilai-nilai moral yang terkandung dalam Pancasila serta relevansinya terhadap konsep keadilan restoratif. Hasil kajian menunjukkan bahwa keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak merupakan perwujudan nilai kemanusiaan, musyawarah, dan keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila. Proses hukum yang mengedepankan dialog, mediasi, dan pemulihan sosial mencerminkan pelaksanaan nilai-nilai sila kedua, keempat, dan kelima Pancasila, sehingga hukum tidak lagi dipandang sebagai alat pembalasan, tetapi sebagai sarana pemulihan harmoni sosial. Di sisi lain, mekanisme diversi dan mediasi penal yang diterapkan dalam praktik hukum menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila telah bertransformasi menjadi instrumen hukum positif yang humanis dan berkeadilan. Temuan utama penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan penerapan keadilan restoratif sangat bergantung pada internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam paradigma penegak hukum, sehingga direkomendasikan penguatan pendidikan hukum berbasis Pancasila bagi aparat dan lembaga peradilan untuk mewujudkan sistem hukum yang benar-benar humanis dan berkeadilan sosial. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa sistem peradilan pidana anak berbasis keadilan restoratif merupakan bentuk aktualisasi Pancasila dalam praktik hukum nasional yang menjunjung tinggi martabat manusia dan mengarahkan bangsa menuju cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Full Text: