Perbandingan Unsur Perbuatan Melawan Hukum dan Kasus Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kerugian Negara
Perbandingan Unsur Perbuatan Melawan Hukum dan Kasus Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kerugian Negara
Authors:
Irene Puteri A.S Sinaga - Universitas Pelita Harapan
Jason Indrakusuma - Universitas Pelita Harapan
Glen Brilliant - Universitas Pelita Harapan
Rae Bennett Celeste Saragih - Universitas Pelita Harapan
Abstract
Penelitian ini membahas perbandingan unsur perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata dan tindak pidana korupsi dalam hukum pidana terkait kerugian negara. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam PMH, fokus utama terletak pada tanggung jawab mengganti kerugian, sedangkan dalam Tipikor, unsur melawan hukum menjadi dasar pemidanaan ketika perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Analisis terhadap kasus Hambalang, BLBI, dan Jiwasraya menunjukkan bahwa tafsir “melawan hukum” dapat bersifat formil maupun materiil. Perdebatan antara kedua tafsir ini menimbulkan tantangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Penelitian ini menekankan pentingnya sinergi antara lembaga hukum dan non-hukum, seperti KPK, Kejaksaan, BPK, dan BPKP, dalam pembuktian kerugian negara serta pemulihan aset. Diperlukan batas yang jelas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi untuk menjaga keseimbangan asas legalitas dan keadilan.
Full Text: