Asimetri Regulasi Hukum atas Aktivitas Perjudian Konvensional dan Berbasis Digital di Indonesia
Asimetri Regulasi Hukum atas Aktivitas Perjudian Konvensional dan Berbasis Digital di Indonesia
Authors:
Nurchasanah - Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri Kediri
Maria Febriana - Fakultas Hukum Universitas Kadiri Kediri
Hendri Yuliwarso - KSOP Utama Tanjung Perak Surabaya
Abstract
Penelitian ini membahas asimetri regulasi hukum terhadap aktivitas perjudian konvensional dan berbasis digital di Indonesia dengan menitikberatkan pada analisis KUHP lama, KUHP baru, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Fenomena meningkatnya praktik perjudian digital lintas yurisdiksi menimbulkan tantangan serius dalam penegakan hukum nasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai perjudian konvensional dan digital, mengidentifikasi bentukbentuk asimetri regulatif yang muncul antar peraturan, serta merumuskan model rekonstruksi hukum yang ideal guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan orientasi antara KUHP yang berfokus pada pelaku dan tindak perjudian, dengan UU ITE yang menitikberatkan pada aspek konten serta sarana digital. Perbedaan ini memunculkan celah hukum dalam pembuktian elektronik, penentuan yurisdiksi, serta disparitas ancaman pidana. Asimetri juga tampak dari ketiadaan definisi hukum yang mencakup bentuk perjudian modern seperti loot boxes, fantasy sports, dan taruhan e-sport. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan definisi terpadu mengenai perjudian, pengaturan delik khusus untuk perjudian daring, penguatan mekanisme pembuktian elektronik dan kerja sama lintas negara, harmonisasi sanksi administratif dan pidana, serta peningkatan koordinasi antar lembaga melalui mekanisme nasional terpadu. Temuan ini diharapkan memberikan kontribusi terhadap pengembangan hukum pidana nasional dan menjadi acuan kebijakan dalam merespons kompleksitas fenomena perjudian digital di Indonesia.
Full Text: