Peran Nilai Keadilan Sosial dalam Sengketa Waris: Analisis terhadap Pembagian Warisan yang Tidak Merata
Peran Nilai Keadilan Sosial dalam Sengketa Waris: Analisis terhadap Pembagian Warisan yang Tidak Merata
Author:
Abd. Rahman Saleh - Universitas Ibrahimy
Abstract
Pembagian warisan dalam hukum perdata Indonesia sering kali menimbulkan sengketa, terutama ketika terjadi ketidakmerataan yang dirasakan tidak adil oleh para ahli waris. Hal ini menunjukkan adanya ketegangan antara norma hukum positif dan nilai-nilai keadilan sosial yang dijunjung tinggi dalam Pancasila, khususnya sila kelima. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana nilai keadilan sosial diakomodasi dalam hukum waris perdata serta bagaimana penyelesaiannya dalam praktik ketika terjadi pembagian warisan yang dianggap tidak adil. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum waris telah mengatur mekanisme pembagian harta warisan, penerapannya di masyarakat sering tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial, terutama ketika adanya pengaruh budaya patriarki, dominasi ahli waris tertentu, atau kesepakatan sepihak. Oleh karena itu, diperlukan reinterpretasi terhadap hukum waris perdata agar tidak semata-mata bersifat legalistik, namun juga mengedepankan nilai-nilai Pancasila. Penyesuaian norma hukum terhadap nilai keadilan sosial akan memperkuat legitimasi hukum waris dan menciptakan keadilan yang berlandaskan moralitas bangsa
Full Text: