Pilkada Serentak dan Problematika Asas Kedaulatan Rakyat: Kritik Terhadap Uniformitas dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Pilkada Serentak dan Problematika Asas Kedaulatan Rakyat: Kritik Terhadap Uniformitas dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Authors:
Dairani - Universitas Ibrahimy
Ach. Fadlail - Universitas Ibrahimy
Moh. Ali Hofi - Universitas Ibrahimy
Abstract
Pilkada Serentak yang diterapkan di Indonesia sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah menjadi titik tolak dalam upaya efisiensi tata kelola pemilihan kepala daerah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyelaraskan masa jabatan kepala daerah, menghemat anggaran pemilu, serta menciptakan stabilitas politik yang lebih terstruktur. Namun, dalam praktiknya, model serentak tersebut menimbulkan berbagai kritik dari kalangan akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil karena dinilai mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat serta keunikan kontekstual masing-masing daerah dalam sistem otonomi yang telah dijamin oleh konstitusi. Kritik utama terhadap kebijakan ini terletak pada pendekatannya yang terlalu seragam, sehingga tidak memberikan ruang yang cukup bagi ekspresi politik lokal. Pelaksanaan Pilkada yang diseragamkan waktunya di seluruh Indonesia tanpa mempertimbangkan disparitas geografis, infrastruktur, serta kesiapan masyarakat setempat, justru berpotensi memperlemah kualitas demokrasi lokal. Dalam konteks ini, asas kedaulatan rakyat yang seharusnya memberikan ruang partisipatif, deliberatif, dan representatif bagi masyarakat lokal, tereduksi menjadi proses formal belaka. Dampaknya terlihat pada rendahnya partisipasi pemilih di beberapa daerah, lemahnya sosialisasi calon, hingga dominasi politik elite yang menjauhkan proses pemilihan dari aspirasi rakyat. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis praktik uniformitas dalam Pilkada Serentak serta menelaah dampaknya terhadap prinsip demokrasi lokal dan efektivitas sistem otonomi daerah. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan yuridis-komparatif, artikel ini juga menawarkan gagasan reformulasi model Pilkada yang lebih demokratis, fleksibel, dan kontekstual. Dengan demikian, Pilkada tidak hanya menjadi instrumen legal-formal untuk memilih kepala daerah, melainkan juga menjadi arena pemberdayaan rakyat dan penguatan institusi demokrasi di tingkat lokal yang selaras dengan semangat Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 18 UUD NRI 1945.
Full Text: