Keuangan Mikro Berkelanjutan dan Adaptasi Hukum: Tantangan Implementasi Environmental, Social, dan Governance di Bank Perekonomian Rakyat Indonesia
Keuangan Mikro Berkelanjutan dan Adaptasi Hukum: Tantangan Implementasi Environmental, Social, dan Governance di Bank Perekonomian Rakyat Indonesia
Authors:
Debrina Rahmawati - Universitas Wisnuwardhana Malang
Ainu Rofiq - Universitas Wisnuwardhana Malang
Novita Rifaul Kirom - Universitas Wisnuwardhana Malang
Aryo Bimo - Universitas Wisnuwardhana Malang
Berlian Agata - Universitas Wisnuwardhana Malang
Iva Khoiril Mala - Universitas Negeri Malang
Abstract
Transisi global menuju paradigma Lingkungan, Sosial, dan Tata Kelola (ESG) telah mendorong Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 51/POJK.03/2017 tentang Keuangan Berkelanjutan. Meskipun literatur yang ada telah secara luas mengeksplorasi implementasi ESG di bank komersial besar, pengalaman Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebagai lembaga keuangan mikro yang berperan penting dalam inklusi keuangan pedesaan masih belum banyak dieksplorasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan dalam implementasi ESG di BPR berdasarkan kerangka POJK No. 51/POJK.03/2017, khususnya terkait integrasi prinsip-prinsip keberlanjutan ke dalam operasional bisnis mereka. Pertanyaan penelitian yang diajukan adalah: (1) Bagaimana substansi dan penerapan keuangan berkelanjutan dalam POJK Keuangan Berkelanjutan dipahami dan dipraktikkan? dan (2) Apa saja kendala yang dihadapi BPR dalam menerapkan keuangan berkelanjutan? Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris, dengan teknik wawancara dan observasi, dan bersifat deskriptif-analitis. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, pengelompokan tematik, dan triangulasi. Temuan menunjukkan bahwa: (1) Pemahaman dan penerapan prinsip keuangan berkelanjutan berdasarkan POJK belum efektif, meskipun kerangka hukumnya memadai, namun tidak memperhitungkan realitas kapasitas operasional dan konteks BPR; (2) BPR menghadapi kendala multidimensi dalam menerapkan keuangan berkelanjutan. Temuan studi ini menekankan pentingnya kerangka hukum yang responsif. Rekonstruksi semacam ini sangat penting untuk memastikan bahwa implementasi ESG di BPR tidak hanya berhenti pada kepatuhan formal, tetapi juga mencapai dampak transformasional yang sejati, sehingga memastikan kontribusi vital mereka terhadap pembangunan berkelanjutan yang inklusif di Indonesia.
Full Text: