Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual yang Dilakukan oleh Orang Tua
Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual yang Dilakukan oleh Orang Tua
Author:
Dewa Ayu Oktia Dewi Apsari - Universitas Warmadewa
Abstract
Anak merupakan individu yang dilindungi secara hukum. Setiap tindakan yang melibatkan anak mendapat perhatiansecara khusus, tidak terkecuali posisi anak sebagai korban perilaku kejahatan. Salah satu permasalahan yang banyak terjadi dan sangat rentan dialami anak aadalah adanya perilaku tidak menyenangkan seperti pencabulan, yang tidak hanya melibatkan orang luar namun sering juga dilakukan orang terdekat anak seperti orang tua. Pasal 33 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur pencabutan hak asuh orang tua masih menimbulkan kekaburan hukum, sehingga berpotensi mengancam kepastian hukum dan perlindungan anak korban kekerasan seksual. Rumusan masalah yakni : (1). Bagaimana pengaturan hukum mengenai perlindungan anak korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang tua dalam sistem hukum di Indonesia; (2). Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual oleh orang tua dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan yakni tipe penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perUndang-Undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pengaturan hukum mengenai perlindungan anak korban kekerasan seksual oleh orang tua di Indonesia telah diatur dalam UUD 1945, UU Perlindungan Anak, dan UU TPKS, namun masih menyisakan persoalan terutama pada ketidakjelasan Pasal 33 tentang pencabutan hak asuh. Dalam praktik peradilan, perlindungan anak lebih berfokus pada pemidanaan pelaku dibandingkan pemulihan korban, sehingga prinsip the best interest of the child belum sepenuhnya terwujud.
Full Text: