Rekonstruksi Peran Advokat dalam Pendampingan Hukum terhadap Perkara Pidana Adat Berbasis Nilai Keadilan Pancasila
Rekonstruksi Peran Advokat dalam Pendampingan Hukum terhadap Perkara Pidana Adat Berbasis Nilai Keadilan Pancasila
Authors:
Budiyanto - Universitas Cenderawasih
Abdul Malik Mufty - Universitas Cenderawasih
Abstract
Pengakuan terhadap hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat melalui Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menandai penguatan pluralisme hukum dalam sistem hukum nasional. Namun, hingga kini belum terdapat aturan yang mengatur secara eksplisit mengenai peran advokat dalam pendampingan perkara pidana adat. Kondisi ini menimbulkan kekosongan norma dan potensi ketidakadilan, khususnya bagi individu yang tidak memahami hukum dan berada dalam relasi kuasa budaya kolektif. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi peran advokat dalam perkara pidana adat berdasarkan nilai-nilai keadilan dalam Pancasila agar selaras dengan prinsip pluralisme hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer (Undang-Undang Advokat, KUHP, UUD 1945), sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif.Hasil kajian menunjukkan bahwa kehadiran advokat dalam perkara pidana adat perlu dilembagakan melalui regulasi yang adil dan adaptif, dengan berlandaskan pada nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak individu sebagaimana terkandung dalam Pancasila. Rekonstruksi ini menjadi langkah penting dalam membangun sistem hukum nasional yang inklusif, responsif, dan menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.
Full Text: