Disharmonisasi Pengaturan Administratif dan Pengaturan Pidana Korupsi dalam Penanganan Kerugian Keuangan Negara
Disharmonisasi Pengaturan Administratif dan Pengaturan Pidana Korupsi dalam Penanganan Kerugian Keuangan Negara
Author:
Arter Lukas Tulia - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Abstract
Tulisan ini membahas perbedaan pendekatan antara Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menangani penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Meskipun kedua regulasi sama-sama mengatur mengenai tindakan pejabat yang menyimpang dari kewenangannya, namun keduanya memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menempatkan penyalahgunaan kewenangan sebagai pelanggaran administratif yang dapat diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian keuangan negara tanpa harus menempuh jalur pidana. Sebaliknya, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengkualifikasikan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara sebagai tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada pentingnya pembentukan parameter normatif yang tegas untuk membedakan pelanggaran yang termasuk ranah administrasi dan yang masuk wilayah pidana. Selain itu, penelitian ini menawarkan pendekatan lex specialis systematis sebagai solusi ketika dua undang-undang khusus saling berbenturan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui doktrin dan teori hukum. Hasil dari penelitian ini memperlihatkan adanya disharmonisasi ketentuan UndangUndang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. oleh karenanya perlunya harmonisasi dengan menentukan paramter masing-masing ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pengaturannya terkait penyalagunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Full Text: