Implementasi Pencantuman Klausul Minimal dalam Peraturan Pemerintah terhadap Keabsahan Perjanjian di Indonesia
Implementasi Pencantuman Klausul Minimal dalam Peraturan Pemerintah terhadap Keabsahan Perjanjian di Indonesia
Authors:
Handika Faqih Nugroho - Universitas Gadjah Mada
Kristiani Virgi Kusuma Putri - Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Abstract
Perjanjian memiliki peran yang sangat fundamental dalam dinamika kegiatan bisnis di Indonesia. Hampir seluruh hubungan hukum dalam ranah privat maupun publik tidak terlepas dari instrumen kontraktual sebagai manifestasi dari asas kebebasan berkontrak yang menempatkan kehendak para pihak sebagai sumber utama timbulnya perikatan hukum. Namun, dalam perkembangan ekonomi modern, timbul problematika ketika terjadi ketidakseimbangan posisi tawar antar pihak dalam perumusan perjanjian, terutama ketika salah satu pihak memiliki kekuatan ekonomi dan informasi yang dominan. Ketimpangan ini melahirkan praktik penyusunan perjanjian baku, di mana pihak yang lemah hanya memiliki pilihan untuk menyetujui atau menolak tanpa peluang negosiasi. Oleh karenanya, muncul gagasan untuk menyeimbangkan hubungan kontraktual melalui mekanisme regulatif, yaitu dengan memasukkan ketentuan (klausul) minimal yang wajib dicantumkan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk (1) Menganalisis hubungan antara asas kebebasan berkontrak dan intervensi regulatif melalui klausul minimal dalam Peraturan Pemerintah; dan (2) Menilai implikasi pencantuman klausul minimal terhadap keabsahan perjanjian dalam sistem hukum perdata Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif (normative legal research) atau penelitian hukum doktrinal, yang berupaya menemukan, menjelaskan, dan menafsirkan norma hukum yang relevan untuk menjawab isu hukum yang diangkat, yaitu berkaitan dengan analisis hubungan antara ketentuan klausul minimal dalam peraturan pemerintah dan prinsip keabsahan perjanjian. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa kehadiran klausul minimal dalam beberapa regulasi seperti: Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, telah mencerminkan penerapan regulatory approach dalam hukum kontrak di Indonesia yang berfungsi untuk menjaga keseimbangan kepentingan para pihak. Selanjutnya, pencantuman klausul minimal berfungsi untuk memastikan terpenuhinya unsur keabsahan kontrak serta prinsip keadilan agar dapat memberikan kepastian hukum terhadap objek maupun sebab yang halal dalam perjanjian.
Full Text: